INDUSTRY co.idBank Indonesia menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi  Loan to Value Ratio  (LTV) guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan  dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. 

Advertisement

" Kebijakan nbsp;diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Ia menyebutkan aspek kebijakan properti   yakni pertama pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta ketiga, penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

Advertisement

Menurutnya kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan  dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional. Kebijakan makroprudensial ini memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Ini yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan. Kebijakan makroprudensial juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata Rupiah sebagai bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, yang juga bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan.

Advertisement

" Serta untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan. Ketiga kebijakan tersebut akan berlaku nbsp;mulai  16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional dan mulai 1 Oktober 2018 untuk perbankan syariah,"katanya.

Advertisement