Vonis Mati Aman Abdurrahman Terlalu Berat

Oleh : Herry Barus | Jumat, 22 Juni 2018 - 19:00 WIB

Aman Abdurrahman.terdakwa kasus terorisme (Foto Dok Industry.co.id)
Aman Abdurrahman.terdakwa kasus terorisme (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Asludin Hatjani, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman berpendapat bahwa vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat jika melihat berdasarkan fakta di persidangan.

"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018)

Hal itu karena pendapat hakim yang menyatakan bahwa alat bukti berupa pesan yang disampaikan Aman kepada terpidana kasus bom Thamrin, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang mengutip pesan juru bicara ISIS, Abu Muhammad al-Adnani agar melakukan amaliyah seperti di Perancis layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis mati adalah pertimbangan yang kurang tepat.

"Abu Gar di persidangan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi itu bukan pesan langsung dari Aman tapi itu pesannya Syekh al-Adnani," katanya. Kepada awak media.

Pihaknya pun tidak setuju bahwa kliennya dituduh menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Sementara hal lainnya yang memberatkan kliennya hanya tentang ajaran Aman yang tidak mengakui NKRI.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Aman Abdurrahman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU telah menuntut Aman dengan hukuman pidana mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada Jumat, 18 Mei 2018.

Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Aman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PJ Gubernur Turut Hadir dalam Paskah ASN DKI Jakarta 2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:53 WIB

Hadiri Paskah, Heru Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar perayaan Paskah Bersama 2024 dengan mengangat tema "Aktualisasi Nilai-Nilai Paskah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024" yang digelar…

Atlet tim Thomas dan Uber

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:38 WIB

BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Indonesia  

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa Tim Thomas…

BTN Raih Best Savings Bank Award

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:22 WIB

Konsisten Jalankan Peran, BTN Raih Best Savings Bank Award

Jakarta-Konsistensi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalankan peran sebagai bank tabungan dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat membuat perseroan meraih penghargaan…

Peluncuran Oreo Pokemon di Indonesia.

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:11 WIB

Oreo Rayakan Kolaborasinya Bersama Pokemon. Ada Kepingan Biskuit Langka Berhadiah Perjalanan ke Jepang

Kolaborasi ini mengajak masyarakat untuk menemukan seluruh gambar koleksi karakter Pokemon pada kepingan biskuit Oreo dan berkesempatan mengikuti undian berhadiah istimewa.

Gebyar undian Bank Mandiri ini hoax

Minggu, 05 Mei 2024 - 21:00 WIB

Bank Mandiri Himbau Masabah untuk Hati-Hati pada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk berhati-hati dengan kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah. Aksi kejahatan dengan modus yang mengatasnamakan…