INDUSTRY.co.id - Direktorat Jenderal Pajak kini mulai membidik perusahaan over the top asing Facebook. Pasalnya perusahaan jaringan pertemanan tersebut memiliki utang pajak di Indonesia sebesar Rp 3 triliun, termasuk denda keterlambatan pembayarannya.
Utang Facebook di Indonesia diperkirakan antara Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun, termasuk denda keterlambatan pembayarannya, demikian dikatakan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv seperti dikutip dari Blommberg, akhir pekan lalu.
Pihaknya, telah mengirim surat ke kantor Facebook di Irlandia untuk berdiskusi tentang persoalan tunggakan pajak ini, sekaligus mencarai tahu kepentingan bisnis Facebook di Indonesia.
Facebooksendiri diketahui mulai membuka kantor perwakilannya di Indonesia sejak Maret 2014 lalu. Kantor perwakilanFacebookdi Indonesia berlokasi di kawasan Mal Pacific Place yang berlokasi di Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Juru bicaraFacebookdi Indonesia, Yunita Purnamasari menolak memberikan pernyataan resminya saat dimintai keterangan soal tunggakan pajak ini.
Selain Google danFacebook, DJP saat ini juga mengincar utang pajak dari perusahaan OTT asing lain, termasukApple, Twitter, dan Yahoo. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menekan defisit anggaran di bawah 3 persen.