INDUSTRY.CO. ID. JAKARTA,– Baru saja diluncurkan uang elektronik PayTren e-money yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur melalui bendera PT Veritra Sentosa Internasional di Pondok Pesantren Daarul Quran, di Ketapang, Cipondoh, Tangerang, Jumat (1/6/2018) sudah digugat. Padahal acara peluncuran tersebut dihadiri oleh 11 menteri Kabinet serta setingkat menteri.

Advertisement

 

Adalah Masyarakat Anti Ponzi (MAP) dan Paguyuban Santri Nusantara (PSN) yang menduga ada unsur money game dalam penjualan aplikasi Paytren. Kedua komunitas itu mendesak Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meninjau kembali dan mencabut Sertifikat Halal yang telah diberikan kepada Paytren. Hal itu disampaikan Ketua MAP Firmansyah dan pengurus PSN Ustadz Asnawi Ridwan kepada Industry.co.id.

Advertisement

Sebelum menyimpulkan produk aplikasi Paytren yang di-klaim memiliki sekitar 2 juta mitra usaha itu, MAP dan PSN telah melakukan penelitian dan menggelar diskusi serta berusaha tabayyun ke pihak Paytren. Dan mereka menemukan indikasi  money game dengan unsur ketidak pastian dan perjudian di dalam sistim paytren.

Selama dua tahun berdiri anggota  Masyarakat Anti Ponzi (MAP) yang tergabung dalam grup media sosial facebook telah mencapai 25 ribu orang. “Kami sering melakukan diskusi dan analisa terkait praktek money game, diantaranya kepada Pandawa dan Paytren. Hasilnya kami meyakini Paytren bermasalah,” ujarnya.

Advertisement

Firmansyah juga menyatakan, sejak 3 bulan lalu banyak mitra Paytren yang baru menyadari menjadi korban karena mengalami kekecewaan dan merasa diperdaya. “Ada ratusan orang yang mengaku menjadi korban Paytren mengadu kepada kami,” ungkapnya.

Dari ratusan pengaduan itu kemudian dikelompokkan sesuai wilayah yang mewakili  seluruh Indonesia, mulai dari Jawa, Sulawesi, Bali, NTB, sampai Sumatera. “ Karena kami bukan praktisi hukum, maka kami menunjuk tim pengacara yang dipimpin Rahmat Siregar SH untuk membantu para korban Paytren menuntut hak mereka,” papar Firmansyah.

Advertisement

MAP menganggap Paytren adalah bisnis dengan skema piramida yang akan mengakibatkan ketidak adilan kepada mitranya. “Mungkin itu kesimpulan yang paling ringan dari MAP selain iming-iming yang disampaikan kepada para mitranya,” jelas Firmansyah.

Pada prakteknya, lanjut Firmansyah,  Paytren menggunakan bisnis binary atau dua kaki, artinya setiap orang mau membeli produknya sama dengan ikut serta dalam bisnisnya. Paytren menjual aplikasi dengan harga bervariasi, mulai dari Rp25 ribu, Rp350 ribu, bahkan ada yang Rp10 juta. MAP tidak mempersoalkan produk seharga Rp25 ribu, mereka mempermasalahkan produk yang diatas Rp350 ribu itu.  “Jika membeli yang senilai Rp 350 ribu maka dia  sudah bisa memasarkan dan memiliki upline. Setiap satu up line, dia mendapat bonus Rp75 ribu, sistem bonus ini terus berlaku kepada up line di bawahnya secara berjenjang,” tuturnya.

MAP tegas Firmansyah, menilai Paytren masuk dalam katagori money game. “Disitu akan muncul ketidak-adilan, karena jika pada suatu saat terjadi titik jenuh, up line paling bawah tidak akan mendapat keuntungan dan hak yang sama dengan orang yang lebih awal ikut Paytren,” tuturnya.

Banyak mitra Paytren yang akhirnya tidak melanjutkan   ‘bisnis’ itu, namun mereka tidak mempersoalkan kerugiannya. “Apalagi salah satu iming-imingnya adalah menjadi mitra Paytren sambil sedekah. Paytren meng-klaim bisnis mereka sudah sesuai syariah Islam, sementara masih banyak yang mempersoalkan keabsahan sertifikat halal yang didapat dari MUI,” jelas Firmanysah. (AMZ)