INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kebebasan pers di Indonesia masih terancam. Meski dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dari tahun ke tahun  belum sepenuhnya terbebas dari ancaman.

Advertisement

Ancaman tersebut, menurut Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang, setidaknya ada empat kategori. Keempat kategori ancaman dimaksud yaitu ancaman dari pemerintah, dari preman, dari pemilik modal dan ancaman dari profesi.

“Saya pernah membuat kategori ancaman bagi wartawan. Saya susun waktu menjadi Ketua Pembelaan Wartawan,” ujar Ilham kepada awak media di Tangerang.

Advertisement

Disebutkan Ilham, ancaman dari pemerintah pada era reformasi saat ini repatif landai dikarenakan pemerintah tidak punya lagi alat pemaksa yang bisa membunuh kelasungan hidup pers.

Sedangkan ancaman dari preman dan pemilik modal, sambung Ilham, sama bahaya dan sama ganasnya.

Advertisement

Ancaman yang tak kalah pentingnya yaitu dari profesi. Ancaman kategori ini, kata Ilham, datang dari wartawan sendiri.

“Tidak profesional, tidak berprilaku baik. Kerjanya cuma cari celah dapat uang, dan lain sebagainya. Ini yang sering dikritik PWI. Ini juga sangat berbahaya. Karena perbuatan satu wartawan/ satu media atau satu kelompok wartawan bisa lahir generalisasi seolah semua wartawan sama,” jelasnya

Advertisement