PT Freeport Pelajari Putusan Pengadilan Terkait Pajak

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 28 Januari 2017 - 03:11 WIB

PT Freeport Indonesia. (Ist)
PT Freeport Indonesia. (Ist)

INDUSTRY.co.id - Depok- PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu mengenai putusan pengadilan pajak Jakarta yang mengharuskan perusahaan tersebut membayar pajak air permukaan.

"Ya kita memang sudah diberi tahu masalah ini, tapi kita kan harus pelajari dahulu putusan tersebut," kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, usai menghadiri kuliah umum Presiden Direktur PTFI Chappy Hakim di Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok, Jumat (27/1/2017)

Riza menegaskan dalam kontrak karya sebenarnya tidak ada kewajiban itu, makanya kita akan pelajari dahulu putusan tersebut.

Sedangkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim seperti dilansir Antara mengatakan belum bisa berkomentar karena masih harus mempelajari perusahaan yang baru beberapa bulan dipimpinnya tersebut.

"Saya belum mau komentar tentang Freeport sekarang ini sebelum selesai mempelajari peraturan pemerintah," katanya.

Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk dapat mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta yang menolak gugatan perusahaan itu dan segera membayar denda air permukaan.

"Kita harap dia melaksanakan kewajiban putusan. Dia harus bayar dendanya, kemudian melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011," kata Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta.

Menurut Lukas, jumlah pokok pajak sesuai dengan Perda tersebut mencapai hampir Rp2,6 triliun. Jumlah itu belum termasuk dengan denda yang harus dibayarkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Sampai sekarang belum dibayar sama sekali, dan jumlahnya hampir mencapai Rp2,6 triliun. Itu pokoknya, kalau dengan denda sekitar Rp3 triliunan," tegas Lukas.

Menurut Lukas, Pengadilan Pajak Jakarta telah memutuskan menolak gugatan PTFI terkait Pajak Air Permukaan pada 17 Januari 2017.

Pemda akan menanti pemberian salinan putusan Pengadilan Pajak guna proses pelunasan pokok pajak dan denda lebih lanjut.

"Ini adalah langkah awal menuju perbaikan ekonomi Indonesia. Kita harus tegas dalam hal-hal seperti ini dan negara ini bisa maju kalau pajaknya dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha atau investor atau perorangan seperti itu," tegas Lukas.

Manajemen PT Freeport Indonesia menolak membayar pajak air permukaan sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam persidangan sengketa pajak pada pertengahan 2016, PT Freeport tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK) Tahun 1991 dan Perda Nomor 5 Tahun 1990.

Perbedaan antara kedua perda itu yaitu pada harga denda air permukaan yang sebelumnya Rp10 per meter kubik per detik menjadi Rp120 per meter kubik per detiknya.

Sementara itu Pemprov Papua siap mengambil alih atau divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 10 persen. Divestasi saham tersebut nanti melalui mekanisme Badan Usaha Milik Daerah.

Sebagaimana dalam amanat undang-undang nomor 4 tentang 2009 tentang Minerba yang mewajibkan perusahaan tambang melepaskan sahamnya mencapai 51 persen.

"BUMD kita siap melakukan divestasi saham PT Freeport sebesar 10 persen," kata Gubernur Papua Lukas Enembe, di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Lukas berharap dengan adanya pembagian saham tersebut kesejahteraan Papua dapat meningkat. Saat ini, kata dia 31 persen penduduk Papua masuk kategori miskin.

"Masyarakat Papua sangat miskin dibanding provinsi lain, padahal diwilayah ini ada Freeport, ada dua wilayah pertambangan," cetusnya

Saat ini saham Freeport telah dilepas sebesar 9,36 persen. Kemudian secara bertahap, Freeport juga sedang menawarkan ke pemerintah sebesar 10,64 saham. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan jual beli lantaran belum menemukan kesesuaian harga.

Berdasarkan perhitungan divestasi saham yang dibentuk pemerintah jumlah 10,64 persen saham Freeport dikisaran US$ 630 juta.

Pemerintah dapat mendorong BUMN bidang pertambangan seperti PT Aneka Tambang Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium bersama-sama membeli 51 persen saham Freeport.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

(ki - ka): Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi herlambang; Sekretaris Jenderal Fordigi, Hariadi; Ketua Bidang IV Fordigi Ecosystem Development, Beatrix Santi Anugrah; General Manager PLN Wilayah Jawa Tengah & DIY, AB Wahyu Jatmiko; dan Sekretaris Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada, Sang Kompiang Wirawan

Minggu, 28 Mei 2023 - 18:33 WIB

Fordigi Goes to Campus UGM Yogyakarta

Forum Digital BUMN (Fordigi) sebagai mitra Kementerian Badan Usaha Milik Negara berkeliling ke kampus-kampus dengan program “Fordigi Goes to Campus” untuk menggali talenta-talenta digital…

PLTMG Ambon Peaker

Minggu, 28 Mei 2023 - 18:15 WIB

Tender 4 Proyek PLTMG Dinilai Ada Kejanggalan, CERI Desak Penegak Hukum Turun Tangan

CERI menilai tender 4 proyek PLTMG ada kejanggalan karena menggugurkan perusahaan berpengalaman, dan loloskan perusahaan tak berpengalaman. Penegak hukum diharapkan turun mengusutnya.

Multi Bintang Indonesia

Minggu, 28 Mei 2023 - 16:32 WIB

Laporan Keberlanjutan 2022 Multi Bintang Indonesia: Selangkah Lebih Dekat Mencapai 100% Energi Terbarukan

PT Multi Bintang Indonesia Tbk, bagian dari the HEINEKEN Company, produsen merek bir premium internasional Heineken® dan BINTANG, merek bir favorit Indonesia sejak tahun 1952, telah meluncurkan…

SHEBA® Hope Advocate Program

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:18 WIB

Yuk Gabung dengan Proyek Restorasi Terumbu Karang Terbesar di Dunia melalui SHEBA® Hope Advocate Program

SHEBA®, merek makanan hewan peliharaan bagian dari Mars, Incorporated mengundang Anda untuk berpartisipasi dalam merestorasi terumbu karang melalui SHEBA® Hope Advocate Program. Program ini…

ALVA CERVO Ramaikan Industri Motor Listrik Nasional

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:08 WIB

ALVA CERVO Ramaikan Industri Motor Listrik Nasional

ALVA menghadirkan ALVA CERVO sebagai kendaraan motor listrik terbaru yang lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan iklim Indonesia, memberikan pengalaman unik untuk melengkapi gaya…