INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti rencana pemerintah membentuk bank wakaf di Indonesia yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

"Kemarin kesimpulannya (di rapat terbatas di Istana) diminta didalami lagi oleh Kementerian Agama, tapi kami akan "follow up" (tindaklanjuti) sehingga mudah-mudahan kita bisa berdiri yang disebut perusahaan modal ventura wakaf," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Menurutdia, perusahaan modal ventura wakaf nantinya tidak hanya bisa untuk pembiayaan ekuitas, tapi juga bisa untuk membangun kapasitas sebagai pendampingan sehingga dapat memberikan akses modal kepada pengusaha kecil.

"Karena wakaf tunai ini murah kan, karena tidak ada return (imbas hasil)," ujarnya.

Terkait dengan wakaf, tidak hanya wakaf tunai, wakaf juga dapat berbentuk tanah ataupun lainnya.

"Berdasarkan data Kementerian Agama yang saya peroleh, wakaf tanah yang terdaftar 45.000 hektar yang saya kira kalau dikelola lebih optimal jauh lebih bagus," kata Muliaman seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, potensi wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf uang, begitu besar untuk dikembangkan di Indonesia.

Pemanfaatan potensi wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah, dinilai Presiden, dapat turut menopang redistribusi aset, maupun perluasan akses permodalan, khususnya bagi usaha mikro, kecil dan menengah.

Pemerataan kegiatan ekonomi itu diyakini pemerintah, dapat menguatkan keterampilan dan perubahan budaya untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Menurut Kepala Negara, selama ini pengelolaan uang wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang ditunjuk oleh menteri agama belum sepenuhnya maksimal.

Dengan menguatnya peran dari lembaga itu nantinya, Jokowi berharap, pertumbuhan ekonomi nasional dapat lebih merata sehingga kesenjangan sosial mengecil, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.