RUU Antiterorisme AturAncaman Teroris Libatkan Anak

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 26 Mei 2018 - 12:30 WIB

Lokasi Bom di Surabaya (Foto Dok Industry.co.id)
Lokasi Bom di Surabaya (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Dave Laksono mengakui ada pasal dalam RUU tersebut yang mengatur ancaman hukuman pidana bagi teroris yang melibatkan anak dalam aksi terornya.

"Diatur dalam Pasal 16A, pasal itu muncul sejak lama bukan karena ada aksi bom di Surabaya, ini sejak awal pembahasan di Pansus," kata Dave di Jakarta, Jumat (25/5/2018)

Dia menjelaskan aturan tersebut karena melihat pada aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak sehingga Pansus memasukan pasal tersebut.

Dave menjelaskan awalnya Pansus berpikir bahwa aksi teror dengan melibatkan anak-anak kemungkinan bisa terjadi di Indonesia, dan ternyata terjadi ketika peristiwa bom di Surabaya.

"Awalnya kami berpikir mungkin aksi teror melibatkan anak-anak bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga. Itu semangat pansus dari munculnya Pasal 16A," ujarnya.

Dalam Pasal 16A Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya DPR pada Jumat (25/5/2018)  mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua Umum INKOWAPI, Sharmila Yahya

Minggu, 28 April 2024 - 20:03 WIB

INKOWAPI Siap Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Makan Siang & Susu Gratis

Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (INKOWAPI) mendukung percepatan pelaksanaan program makan siang dan susu gratis yang digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Baliho Dico Ganinduto

Minggu, 28 April 2024 - 18:54 WIB

Viral Baliho Dico Ganinduto Gubernur Jateng, Ini Kata Pakar

Sejumlah wilayah di Jawa Tengah 'dibanjiri' baliho hingga billboard yang menampilkan foto Bupati Kendal Dico Ganinduto. Hal tersebut membuat menarik perhatian seluruh masyarakat Jateng hingga…

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PT PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Minggu, 28 April 2024 - 16:16 WIB

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Indramayu – Upaya mendorong produktivitas gula perlu mendapat dukungan kolektif berbagai pihak, salah satunya dari masyarakat desa penyangga di sekitar perkebunan tebu dan pabrik gula. Pemberdayaan…

Pelita Air

Minggu, 28 April 2024 - 15:28 WIB

Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta

Pelita Air (kode penerbangan IP), membuka rute penerbangan baru Jakarta-Kendari-Jakarta (langsung) dengan melakukan penerbangan perdana dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) ke…

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Minggu, 28 April 2024 - 14:54 WIB

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

PT Pegadaian memberangkatkan peserta program Umrah Akbar dari beberapa wilayah di Indonesia pada 22, 23 dan 24 April 2024. Khusus untuk Jakarta, para peserta berangkat melalui Bandara Soekarno…