Penahanan Walikota Kendari dan Ayahnya Diperpanjang

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 26 Mei 2018 - 06:15 WIB

Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (Foto Industry.co.id)
Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (Foto Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap walikota Kendari dan ayahnya, keduanya tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kota Kendari Tahun 2017-2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 30 Mei sampai 28 Juni 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/5/2018)

Dua tersangka itu antara lain Wali Kota Kendari ADP dan AS ayah dari ADP yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Uang suap yang diamankan dalam kasus suap tersebut sekitar Rp2,8 miliar.

Uang dalam pecahan Rp50.000 itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logitik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko - Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Sementara itu, juga teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah "koli kalender" yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Implementasi IoT untuk pertanian

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:02 WIB

Jadi Mitra Kemkominfo, MSMB Implementasi Sistem Pintar Berbasis IoT untuk 7 Green House di Temanggung

PT Mitra Sejahtera Membangun Bangsa (MSMB), start up agritech dari Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini menjadi mitra layanan implementasi teknologi berbasis IoT (Internet of Things) Kementerian…

Direktur Utama Telkomsat, Lukman Hakim Abd. Rauf

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:37 WIB

Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia

Telkomsat dan Starlink melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) untuk layanan segmen enterprise berbagai wilayah di Indonesia.

SUPER AIR JET Buka Rute Baru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:39 WIB

Dukung IKN, SUPER AIR JET Buka Rute Baru!

SUPER AIR JET mulai 6 Juni 2024 perkenalkan penerbangan non-stop pertama dari Bandar Udara Dhoho, Kediri, Jawa Timur ke Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur,…

Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), menggelar talkshow Bincang Dekranas yang mengusung tema “Fashion dan Kriya Indonesia Mendunia” dalam rangkaian agenda Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Kota Surakarta.

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:31 WIB

Bikin Bangga! Produk Industri Fesyen dan Kriya RI Mampu Bersaing di Pasar Global

Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan sektor industri kerajinan dan fesyen di tanah air karena potensi pasarnya yang besar dan diyakini dapat berdaya saing…

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CTBC Indonesia Tbk (Perseroan/Bank)

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:22 WIB

Kinerja Solid, Laba Bank CTBC Indonesia Melonjak 266,30%

PT Bank CTBC Indonesia Tbk (Perseroan/Bank) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 16 Mei 2024 di Jakarta, dimana Pemegang Saham Perseroan menerima laporan…