KPK Dalami Peran Keluarga Zumi Zola Terkait Gratifikasi

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 26 Mei 2018 - 06:00 WIB

Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola (Foto Dok Industry.co.id)
Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran keluarga Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Kan keluarga itu memang salah satu faktor yang perlu kami perhatikan. Makanya sebetulnya keluarga itu harus menyadarkan bukan membantu. Bukan membantu tindak pidana korupsi tetapi harus menyadarkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018)

Sebelumnya, KPK berturut-turut telah memeriksa Sherin Taria, istri Zumi pada Selasa (22/5), Hermina Djohar, ibu dari Zumi pada Rabu (23/5), dan Zumi Laza, adik dari Zumi pada Kamis (24/5).

Terhadap ketiganya, KPK terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan.

KPK pun pada Jumat (25/5) juga dijadwalkan memanggil Zulkifli Nurdin, ayah dari Zumi Zola sebagai saksi untuk tersangka Arfan dan Zumi. Zulkifli sendiri merupakan mantan Gubernur Jambi periode 1999-2005 dan 2005-2010.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan sakit dengan mengirimkan surat melalui Penasihat Hukumnya. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Zulkifli.

Terkait pemanggilan keluarga Zumi, Agus pun menyatakan bahwa hal tersebut merupakan proses yang wajar.

"Selalu begitu kalau pemeriksaan di KPK, yang terkait dengan kasus itu siapa yang pernah berhubungan, siapa yang pernah membantu dalam proses transaksi itu selalu kan diperiksa. Diperiksa itu kan belum tentu yang bersangkutan kena proses hukum lebih lanjut. Mungkin hanya ditanya sebagai saksi, hanya untuk mengetahui sesuatu saja," ungkap Agus. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Serah terima program beasiswa anak perusahaan MMSGI, MHU kepada mahasiswa Universitas Kutai Kertanegara Tenggarong.

Kamis, 02 Mei 2024 - 18:50 WIB

Hari Pendidikan Nasional, MMSGI Terus Tunjukkan Komitmennya Ciptakan Pendidikan Inklusif di Indonesia

MMSGI tunjukkan komitmennya pada dunia pendidikan Indonesia lewat serangkaian program CSR untuk pendidikan tinggi maupun pendidikan dasar menuju Indonesia Emas 2045.

WIR Group Hadir di ASEAN+ Youth Summit 2023

Kamis, 02 Mei 2024 - 17:36 WIB

Laba Bersih WIR Group Naik Sebesar 11,1% di Kuartal Pertama 2024

Pada kuartal pertama tahun 2024, WIR Group (PT WIR Asia Tbk) mencatat pertumbuhan yang signifikan atas pendapatannya yang mencapai Rp672,6 miliar, meningkat 8,1% dari kuartal pertama tahun sebelumnya.…

Bank BTPN

Kamis, 02 Mei 2024 - 17:18 WIB

Triwulan I-2024, Bank BTPN Catat Peningkatan Penyaluran Kredit Sebesar 24% YoY

PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak kinerja positif pada Triwulan I-2024 dengan mencatat peningkatan total penyaluran kredit sebesar 24% year-on-year (yoy) menjadi Rp186,56 triliun pada…

Living World Kota Wisata Cibubur

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:59 WIB

Living World Kota Wisata Cibubur Berkolaborasi dengan Pemkab Bogor dan Pendopo Hadirkan UMKM Lokal

Living World, pusat perbelanjaan yang dikembangkan oleh PT Sahabat Kota Wisata yang merupakan perusahaan joint venture antara Kawan Lama Group dan Sinar Mas Land, berkolaborasi dengan Pemerintah…

Ilustrasi kelapa sawit

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:40 WIB

GAPKI Kutuk Keras Tindakan Pencurian TBS Kelapa Sawit, Ganggu Iklim Investasi di Kalteng

Terbongkarnya aksi pencurian TBS perkebunan kelapa sawit yang marak terjadi di Kalimantan Tengah. Pencurian dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim…