Kemendag Amankan Baja Tulangan Tanpa SNI

Oleh : Ridwan | Jumat, 25 Mei 2018 - 15:30 WIB

Industri Besi dan Baja (Ist)
Industri Besi dan Baja (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Perdagangan mengamankan kurang lebih 2.000.000 batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran produksi PT SS yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan hasil dari pengemebangan dan pemeriksaan direktoratnya. Tanpa SNI, produk tersebut bisa merugikan konsumen.

"Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP). Patut diduga baja-baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI," kata Veri di Balaraja, Banten, Kamis (24/5/2018)

Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut mencapai kurang lebih Rp70 miliar. Baja tulangan beton banyak digunakan dalam pembangunan infrastruktur.

Apabila tidak memenuhi SNI, menurut dia, dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan, baik selama pembangunan maupun setelah infrastruktur berdiri.

Sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal PKTN juga telah mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV SMM. Hasil pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI dan tidak memiliki NRP.

Veri kepada awak media menambahkan bahwa para pelaku usaha ini patut diduga melanggar dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemendag akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha.

Veri mengatakan bahwa temuan-temuan Kemendag ini akan diproses sesuai dengan ketentuan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemendag.

"Kemendag akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga," ujar Veri.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…