INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah telah mengizinkan industri secara langsung melakukan impor gas sebagai upaya untuk menjamin pasokan gas bagi dunia industri di Tanah Air sekaligus meningkatkan daya saing.
"Sudah diizinkan dilakukan impor gas dan akan dibahas bagaimana mekanismenya," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (25/1).
Airlangga menjelaskan, dari beberapa sektor yang belum terakomodasi harga gas baru, tiga yang sudah diizinkan untuk melakukan impor gas, yakni industri baja, petrokimia, dan pupuk.
"Ini karena menggunakan formula, masing-masing harus detail. Perusahaan per perusahaan," tutur Airlangga.
Selama ini harga gas di Indonesia rata-rata berkisar US$6 per million British thermal unit (mmbtu) dan Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi agar harga gas di Tanah Air bisa di bawah US$6 per mmbtu.
Berdasarkan data Wood Mackenzie, harga jual gas (LNG) di Indonesia relatif lebih mahal dibanding dengan Singapura, Malaysia, dan India. Untuk gas yang disalurkan lewat pipa, harga di Indonesia juga masih lebih mahal dari Malaysia dan Vietnam, tapi lebih murah dari Singapura, Filipina, dan India. (Hry/ Imq)