KPK Sayangkan Soal Putusan Banding Andi Narogong Terkait Korupsi KTP-E

Oleh : Herry Barus | Kamis, 19 April 2018 - 04:41 WIB

Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)
Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta soal banding terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kami dapat info udah ada putusan banding untuk terdakwa Andi Agustinus. Kami cukup kaget mendengar ketika Hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai "justice collaborator". Ini tentu saja kami sayangkan meskipun tentu kami menghormati putusan pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.(18/4/2018)

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa menurut pandangan Jaksa Penuntut Umum KPK dan juga sudah ditegaskan oleh Majelis Hakim di tingkat pertama bahwa Andi Agustinus sudah mengakui perbuatannya, berkontribusi dalam penanganan perkara KTP-e, dan membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya.

"Jadi, ke depan kami sangat berharap punya visi yang sama dengan seluruh pihak agar para terdakwa yang memang membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya itu diberikan perlindungan dan diberikan hak juga sebagai "justice collaborator" sehingga nanti orang tidak ragu untuk membuka kasus-kasus korupsi," ucap Febri.

Dalam konsep yang paling ideal, menurut Febri, tentu pihaknya berharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala risiko yg ditempuhnya bisa diberikan perlindungan hukum.

"Agar tidak ada kekhawatiran nanti kalau ada tersangka atau terdakwa yang ingin atau bersedia menjadi "justice collaborator". Kami berharap ada komitmen yang sama dari semua pihak terkait dengan hal ini," kata Febri.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.

"Jadi, putusan itu tentu akan kami pelajari dan kami akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan urainnya akan kita lakukan secara lebih rinci," ungkap Febri.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI Tahun 2018 seperti dilansir dari laman resmi mahkamahagung.go.id menyatakan bahwa mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100 /Pid.Sus / TPK / 2017 / PN Jkt.Pst, tanggal 21 Desember 2017 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, lamanya pidana penjara pengganti yang harus dijalani terdakwa manakala terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Pertama tersebut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan tersebut.  (Ant)

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ratusan Calon Investor Bidang Transportasi Hadiri Familiarisasi Konsep “Kota Masa Depan” Nusantara

Senin, 29 April 2024 - 16:38 WIB

Ratusan Calon Investor Bidang Transportasi Hadiri Familiarisasi Konsep “Kota Masa Depan” Nusantara

Intelligent Transport System (ITS) Indonesia bekerja sama dengan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan sesi pertemuan daring dengan ratusan calon investor bidang transportasi…

Lippo Karawaci Tbk

Senin, 29 April 2024 - 16:32 WIB

LPKR Incar Pertumbuhan Bisnis Pusat Perbelanjaan

PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), platform real estat dan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia, optimis mencatatkan pertumbuhan kinerja bisnis mal pada 2024, meneruskan tren positif pada tahun…

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian, Masrokhan

Senin, 29 April 2024 - 16:27 WIB

Di Hannover Messe 2024, Kemenperin Jalin Kerja Sama SDM Industri dengan Mitra Dunia

Peningkatan kerja sama di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) industri merupakan salah satu target keikutsertaan Indonesia di acara Hannover Messe 2024. Dalam pameran industri terbesar…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Senin, 29 April 2024 - 16:20 WIB

Hannover Messe 2024, Kemenperin Hasilkan 15 Perjanjian Kerjasama B2B Senilai Lebih Dari Rp5 Triliun

Gelaran Hannover Messe 2024 telah usai digelar pada Jumat (26/4/2024) kemarin. Keikutsertaan Indonesia dengan mengusung tema Infinite Journey pada pada pameran teknologi industri terbesar…

Kelas Pintar Bersama

Senin, 29 April 2024 - 16:02 WIB

Dorong UMKM Maksimalkan Pemasaran Digital, Kredit Pintar Gelar Workshop Kelas Pintar Bersama di Semarang

Di era pemasaran digital seperti sekarang ini, konten memiliki peran penting sebagai salah satu strategi untuk menggaet target market agar tertarik dengan jasa atau produk yang ditawarkan. Terlebih…