INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan tarik menarik kepentingan di antara kementerian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal menyebabkan terlambatnya penerbitan PP JPH itu sendiri.

Advertisement

Hal itu dikatakan Ikhsan di Jakarta, Senin (16/4/2018) Persoalan PP JPH sebagai turunan Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH itu justru memicu keraguan di tengah masyarakat apakah lembaga sertifikasi halal itu ada di Majelis Ulama Indonesia atau Badan Pengelola Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Tarik ulur soal PP JPH selama ini seperti ditunjukkan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Hal itu terkait persoalan obat, produk biologi dan alat kesehatan yang diminta Kemenkes agar dikecualikan sebagai prduk wajib halal karena terdapat keterbatasan.

Advertisement

"Hanya tetap diperlukan sikap yang jelas dari pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri, apakah mandatori sertifikasi halal dapat dijalankan melalui BPJPH pada saat ini atau sementara tetap dilakukan oleh LPPOM MUI," kata dia.

Dia mengatakan kepastian bagi masyarakat penting karena jika tidak demikian dunia usaha akan semakin kebingungan untuk memperpanjang dan atau mendapatkan sertifikat halal. Sementara kewajiban sertifikasi sesuai UU JPH semakin dekat, yaitu 17 Oktober tahun 2019.

Advertisement

"Ini diperlukan kejelasan dan kejujuran dari pemerintah. Karena memang harus sinkron dan harmoni," kata dia.

Menurut dia, macetnya Pembahasan PP JPH memang memicu keraguan bagi sebagian kalangan. Tetapi tidak hal itu tidak perlu dihawatirkan berlebihan karena akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU JPH dan berimplikasi pada penerapan sistem jaminan halal di Indonesia.

Advertisement

"Karena UU JPH telah memiliki 'exit close' untuk mengantisipasi keadaan ini," kata dia merujuk pada kewajiban UU JPH yang dapat ditangguhkan jika infrastruktur pendukungnya belum siap, seperti dari unsur auditor halal dan hal-hal terkait lainnya.

Dia mengatkan jika BPJPH saat ini belum siap, mandatori sertifikasi harus tetap dijalankan dengan berbagai skema kemudahan bagi dunia usaha, misalnya pemberian pentahapan waktu bagi sektor industri tertentu, penguatan LPPOM MUI dari segi kelembagaan, organisasi, jumlah auditor halal dan sarana laboratorium. (Ant)