INDUSTRY.co.id - Manado- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong pertumbuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Provinsi sulawesi Utara (Sulut) di tahun 2018.
"Saat ini UPZ di Sulut ada sebanyak 29 yakni naik dari tahun 2017 hanya 17 UPZ," kata Kepala Baznas Sulut Abid Takalamingan di manado, Senin (2/4/2018)
Dia mengatakan dengan meningkatnya UPZ di Sulut, otomatis zakat akan bertambah banyak, dan pemanfaatannya untuk orang banyak.
Hal itu, katanya, merujuk pada Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit pengumpul zakat.
Selain itu, katanya, dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengumpulkan zakat tanpa izin dari yang berwenang.
"Dengan adanya UPZ, maka aktivitas pengumpulan zakat seperti yang dilakukan di masjid-masjid, instansi vertikal, BUMD, BUMD dan lainnya telah legal," katanya.
Sementara, katanya, bagi instansi vertikal, BUMN dan BUMD, pihaknya baru akan memberikan sosialisasi terkait pembentukan UPZ.
Ia menyebutkan kendala yang dialami selama ini, kebanyakan pihak BUMN dan BUMD di daerah telah mengumpulkan zakat melalui kantor pusat masing-masing.
Hal ini menjadi kendala karena semestinya di mana seseorang memperoleh penghasilan, maka di daerah itu dia mengeluarkan zakatnya.
"Jadi kami masih perlu lakukan sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya.