INDUSTRY.co.id, Jakarta -Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam industri untuk 21 perusahaan dari rekomendasi Kementerian Perindustrian, untuk sisa kuota impor garam sebanyak 1,33 juta ton.

Advertisement

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, sisa kuota impor garam sebesar 1,33 juta ton. "Saat ini yang sudah terbit rekomendasi dari Kemperin sebanyak 676.000 ton," ujarnya, Sabtu (17/3/2018)

Oke mengakui, izin impor garam industri itu diberikan kepada 25 perusahaan, antara lain industri farmasi, industri kertas dan industri pengolahan garam.

Advertisement

 Tapi, berdasarkan data yang dikutip dari situs Inatrade Kemdag, pada Jumat (16/3) Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam kepada 21 perusahaan.

Berikut daftar perusahaan yang mendapat izin impor garam industri :

Advertisement

1 Susanti Megah

2 Saltindo Perkasa

Advertisement

3 Novell Pharmaceutical

4 Emjebe Pharma

5 Cheetam Garam Indonesia

6 Unichemcandi Indonesia

7 Sumatraco Langgeng Makmur

8 Tanjungenim Lestari Pulp and Paper

9 Darya-Varia Laboratoria Tbk

10 Actavis Indonesia

11 Tempo Scan Pacific Tbk

12 Satoria Aneka Industri

13 Riau Andalan Pulp and Paper

14 Unilever Indonesia Tbk

15 Abbott Indonesia

16 Kusuma Tirta Perkasa

17 Sambe Farma

18 Petropack Agro Industries

19 Bayer Indonesia

20 B.Braun Pharmaceutical Indonesia

21 Kimia Farma (Persero) Tbk