INDUSTRY.co.id, Jakarta -Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam industri untuk 21 perusahaan dari rekomendasi Kementerian Perindustrian, untuk sisa kuota impor garam sebanyak 1,33 juta ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, sisa kuota impor garam sebesar 1,33 juta ton. "Saat ini yang sudah terbit rekomendasi dari Kemperin sebanyak 676.000 ton," ujarnya, Sabtu (17/3/2018)
Oke mengakui, izin impor garam industri itu diberikan kepada 25 perusahaan, antara lain industri farmasi, industri kertas dan industri pengolahan garam.
Tapi, berdasarkan data yang dikutip dari situs Inatrade Kemdag, pada Jumat (16/3) Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam kepada 21 perusahaan.
Berikut daftar perusahaan yang mendapat izin impor garam industri :
1 Susanti Megah
2 Saltindo Perkasa
3 Novell Pharmaceutical
4 Emjebe Pharma
5 Cheetam Garam Indonesia
6 Unichemcandi Indonesia
7 Sumatraco Langgeng Makmur
8 Tanjungenim Lestari Pulp and Paper
9 Darya-Varia Laboratoria Tbk
10 Actavis Indonesia
11 Tempo Scan Pacific Tbk
12 Satoria Aneka Industri
13 Riau Andalan Pulp and Paper
14 Unilever Indonesia Tbk
15 Abbott Indonesia
16 Kusuma Tirta Perkasa
17 Sambe Farma
18 Petropack Agro Industries
19 Bayer Indonesia
20 B.Braun Pharmaceutical Indonesia
21 Kimia Farma (Persero) Tbk