INDUSTRY.co.id -Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengambil alih wewenang merekomendasikan impor garam industri, yang sebelumnya di pegang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hak kewenangan didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) soal pengalihan hak rekomendasi impor garam industri dari KKP ke Kemenperin.
Dengan kata lain, kewenangan tersebut beralih dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Sebelumnya sempat terjadi polemik ketika Menteri Susi menolak keputusan rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Perekonomian yang menetapkan kebutuhan gula industri 2018 sebesar 3,7 juta ton.
Seperti diketahui, angka 3,7 juta ton itu adalah usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Susi menilai angka tersebut terlalu banyak dan melebihi kebutuhan yang semestinya dipenuhi.
Orang nomor satu di KKP ini hanya merekomendasi impor garam industri sebanyak 2,17 juta ton. Sedangkan Kemenperin kekeh dengan 3,7 juta ton.
Akhirnya, Kementerian Perdagangan selaku regulator yang menerbitkan izin impor mengambil jalan tengah yakni mengeluarkan izin impor untuk 2,37 juta ton.
Izin impor garam diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan pada awal Januari 2018 untuk kuota 2,37 juta ton. Seiring waktu berjalan, terdapat beberapa perusahaan yang mengalami masa krisis karena tidak mendapat jatah garam industri.