INDUSTRY.co.id, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Polda Jawa Barat, menetapkan 12 tersangka dari 20 orang yang diamankan terkait kasus perusakan markas salah satu ormas yakni GMBI di Kecamatan Ciampea.
"Dari 20 orang yang diamankan Jumat kemarin, Polres Bogor menahan 12 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, delapan orang lainnya sudah diperbolehkan pulang," kata Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Andi Moch Dicky, Sabtu (14/1/2017).
Dicky menyebutkan, dari 12 orang tersebut, lima di antaranya masih berstatus di bawah umur. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran. Kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti dari lokasi perkara.
"Aparat juga sudah melakukan gelar perkara, dan menetapkan tersangka Jumat malam tadi," katanya.
Terkait delapan orang yang diperbolehkan pulang, menurut Dicky, aparat kepolisian tidak menemukan bukti dan unsurnya belum terpenuhi, sehingga tidak terbukti terkait peristiwa tersebut, sehingga diperbolehkan pulang sejak malam tadi.
"Yang jelas delapan orang ini untuk sementara tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi perusakan dan pembakar kantor salah satu ormas yakni Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kecamatan Ciampea, peristiwa terjadi Jumat (13/1) dini hari sekitar pukul 02.51 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun aksi berhasil diredam. Polres Bogor Kabupaten menjembatani proses mediasi antara dua ormas yang terkait yakni GMBI dan Front Pembela Islam (FPI), disaksikan oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor, dan perwakilan Pemkab Bogor.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, kedua ormas sepakat untuk saling menahan diri, dengan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Kepolisian, serta menghindari terjadi aksi lanjutan.(ant)