INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menaikkan kuota untuk registrasi kartu prabayar. Kenaikkan tersebut seiring dengan batas waktu registrasi yang jatuh pada hari ini, Rabu (28/2/2018).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullo mengatakan, pihaknya telah menaikkan kuota dua kali lipat untuk pendaftaran registrasi kartu prabayar untuk semua operator. Penambahan kuota tersebut sudah dilakukan sejak 20 Februari lalu sebagai antisipasi lonjakan registrasi ulang.

"Sejak tanggal 20 kami menaikkan kuota dua kali lipat sehingga proses pendaftaran lebih lancar. Kuota Telkomsel kita naikkan menjadi 10 juta NIK per hari, Indosat Ooredoo 5 juta, XL Axiata 5 juta, Smartfren 3 juta, Tri 3 juta, Sampoerna 1 juta," terang Zudan.

Ia mengatakan, selain penambahan kuota, kendala yang paling banyak dialami oleh masyarakat di antaranya adalah salah ketik NIK dan nomor KK. Selain itu, banyak pula menggunakan KK lama yang memasukkan angka tersebut untuk registrasi.

Pengguna yang pindah alamat yang juga membuat NIK baru sehingga data penduduknya ganda dan tak bisa daftar ulang. "Bagi penduduk yang gagal registrasi hubungi call centre Dukcapil 1500537. Maret-April masih bisa registrasi," tambah Zudan.

Menurut Zudan, hingga kini pihaknya dan Kominfo masih akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk melakukan registrasi dengan benar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Dukcapil bekerjasama dengan Kominfo untuk menyelenggarakan registrasi ulang kartu SIM yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.