Kawin Paksa Holding BUMN Tambang

Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 24 Februari 2018 - 07:01 WIB

Ilustrasi situasi tambang bawah tanah (Foto Ist)
Ilustrasi situasi tambang bawah tanah (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pembentukan holding BUMN Tambang terkesan dipaksakan karena Inalum memiliki struktur pasar yang berbeda dengan perusahaan tambang yang dibawahinya.

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN yang terdiri atas Dr. Ahmad Redi, Dr. Agus Pambagio, Marwan Batubara, Dr. Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, pada Kamis, 4 Januari 2017, resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT INALUM.

Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018.
Ahmad Redi sebagai Juru Bicara Koalisi menyatakan, Permohonan uji materiil PP 47/2017 ini merupakan bentuk ijtihad Konstitusional Koalisi untuk memastikan, holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah ini merupakan kebijakan yang keliru karena bertentangan dgn Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba.
Menurutnya, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah. Padahal menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.
Hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah sangat berbahaya mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.
Ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari BPK, BPKP, dan KPK. Serta kemungkinan aksi korporasi holding yang berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta menghapus kontrol Pemerintah dan DPR.
Selain itu, menurut Bisman Bakhtiar selaku Kuasa Hukum para Pemohon, terbitnya PP 47/2017 berakibat pada hilangnya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation sebagaimana diatur dalam UU BUMN kepada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah.
Bisman mengatakan, BUMN (Persero) itu didirikan tidak hanya untuk mencari profit semata tetapi juga untuk public service obligation (kewajiban pelayanan publik) kepada rakyat Indonesia.
Akibat holdingisasi ini PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH tidak ada kewajiban atau penugasan PSO lagi. Bila dipaksakan PSO kepada PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH berpotensi pidana.
Selain itu, dalam UU Keuangan Negara PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta (PT ANTAM dkk) hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
Selanjutnya, PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho sebagai salah satu Pemohon Uji Materiil, menyampaikan, PP 47/2017 telah mendegrdasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulunya mem punyai negara, dan kini berubah menjadi swasta.
Selain itu kewajiban BUMN untuk ikut mensejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah tidak ada lagi karena perubahan bentuk PT ANTAM dkk.
Koalisi Masyarakat Sipil berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dibatalkan.
PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH harus tetap menjadi BUMN sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Kamis, 25 April 2024 - 06:12 WIB

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., CHRMP., CRMP., didampingi Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima paparan dan demo dari…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 05:33 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kesehatan TNI harus menjadi besar tangguh dan mandiri, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem metodanya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik

Kamis, 25 April 2024 - 05:26 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Kunjungan Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan Commanding General United States Army Pacific atau Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerikat Serikat (AS) untuk wilayah…

Happy Salma bersama tim dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan tim produksi sebelum pementasan konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai.

Kamis, 25 April 2024 - 00:57 WIB

Terinspirasi Program Merdeka Belajar Kemendikbudristek, Happy Salma Gelar Konser Musikal

Konser musikal bertajuk Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai itu digelar Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek yang berkolaborasi dengan Titimangsa dan SMKN 2 Kasihan (SMM Yogyakarta)…

Krisdayanti kenalkan produk bulu mata palsu Lavie Beauty X Krisdayanti.

Kamis, 25 April 2024 - 00:31 WIB

Tak Sarankan Extention Bulu Mata, Krisdayanti Luncurkan Bulu Mata Palsu Karyanya

Setelah puluhan tahun selalu menggunakan bulu mata palsu, akhrinya Krisdayanti mengenalkan bulu mata palsu karyanya sendiri, Lavie Beauty X Krisdayanti.