INDUSTRY.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para notaris, pengacara, dan PPAT untuk segera mengikuti program tax amnesty. Pada periode II ini, Sri Mulyani menilai, tarif tebusan masih cukup rendah.
"Kami harap Anda semua, paling tidak yang berada di ruangan ini, untuk ikut tax amnesty. Kalau tidak periode ini, bisa periode Januari-Maret," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Borobudur, Rabu (23/11/2016) kemarin.
Apabila wajib pajak tidak ikut tax amnesty dan tiga tahun mendatang Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang tidak dilaporkan tersebut, harta itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif normal.
"Berarti bukan 2-3 persen tapi 25 persen dan sanksi bunga 2 persen per bulan."
Sri Mulyani pun kembali menekankan agar para notaris, pengacara, dan PPAT memanfaatkan program tax amnesty pada periode II ini mumpung tarifnya masih rendah." Atau kita ketemu tiga tahun lagi dan ada sanki bunga 2 persen per bulan. Itu kayak ngancem ya? Tapi memang ngancem," ujarnya sembari tersenyum.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memastikan bahwa penggunaan APBN, termasuk pajak, kredibel.
"Percayalah, uang anda digunakan untuk tujuan mencapai cita-cita republik ini. Apalagi kita sudah menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tidak mungkin Indonesia Raya tanpa Anda membayar pajak dengan benar."pungkasnya