INDUSTRY.co.id - Jakarta, Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi kerja nyata pemerintah dalam melakukan pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal terbesar sepanjang sejarah.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 142.519 botol minuman beralkohol dan 720 liter etil alkohol telah dimusnahkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, Jakarta Timur.
Minuman beralkohol yang dimusnahkan bukan hanya minuman impor ilegal, tetapi juga minuman produksi domestik yang tidak memiliki ijin usaha industri dan ijin edar (MD BPOM).
Kerja nyata ini merupakan hasil kolaborasi dari Kementerian Keuangan bersama dengan TNI, Polri, Kemenperin, Kemendag, Kemenkominfo, Kejagung, KPK, PPATK, dan BPOM.
GIMMI memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, kata Bambang Britono, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) kepada INDUSTRY.co.id.
Sebagai informasi, penangkapan minuman beralkohol ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus (738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp250 miliar.
GIMMI mengucapkan terima kasih atas semangat dan kerja nyata pemerintah dalam memberantas produk ilegal sehingga mampu menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri, tutup Bambang.
Sekadar informasi GIMMI merupakan asosiasi produsen bir domestik mewakili 100 persen pasar bir di Indonesia.
GIMMI Terdiri dari empat perusahaan yakni: PT Multi Bintang Indonesia Tbk (Bir Bintang), PT Delta Djakarta Tbk (Anker Bir), PT Gita Swara Indonesia (Guiness), dan PT Bali Hai Brewery (Bali Hai).