INDUSTRY.co.id -Jakarta - Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) menginginkan berbagai regulasi yang menghambat segera dibuang. Ketua Umum APLTMH Riza Husni menyatakan, pengusaha listrik pesimistis kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru mampu mendorong investasi.
Pasalnya, regulasi kelistrikan yang dipangkas merupakan regulasi yang tidak berlaku lagi. "Kami pesimistis bisa mendorong investasi listrik. Sebab, regulasi yang dipangkas memang regulasi yang sudah tidak berlaku lagi," kata Riza di Jakarta, Selasa (13/2/2018),
Ia mengatakan, ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.
Menurutnya, semestinya Menteri ESDM Ignatius Jonan memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terang-terangan mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri di ESDM.
Misalnya, Ia mencontohkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini membuat investor dan lembaga pembiayaan tidak tertarik berinvestasi ke listrik sebab ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir ("build, own, operate, and transfer"/BOOT).
Skema ini dinilai membuat produsen listrik swasta bakal kehilangan aset sebab aset tersebut tidak akan menjadi miliknya. "Padahal, lahan untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, juga tarif tidak disubsidi, harus bayar pajak, dan bunga bank tinggi, ada risiko sosial dan lingkungan yang tinggi. Tidak ada pengusaha yang minat," ungkapnya.
Riza berpendapat bahwa dengan nantinya menjadi aset PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN, pengembang kesulitan mencari sumber pembiayaan, maka seharusnya Menteri ESDM mencabut Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2017.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi.
Pengurangan peraturan ini dilakukan untuk mendorong investasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Ada pun sebelumnya Menteri Jonan juga telah mencabut 32 regulasi pada minggu lalu, sehingga total peraturan yang dicabut hingga saat ini ada 52 regulasi.