Menag Pastikan PP jaminan Produk Halal Segera Terbit

Oleh : Herry Barus | Rabu, 31 Januari 2018 - 12:48 WIB

Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)
Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal sebagai turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, segera terbit.

"PP sebentar lagi akan ditandatangani Presiden. Tinggal finalisasi," katanya di Jakarta, Selasa (30/1/2018)

Pada 11 Oktober 2017, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Peresmian dilakukan oleh Menag Lukman.

Sejak peresmian, BPJPH secara bertahap merintis perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan serta pengembangan kerja sama domestik dan global.

BPJPH akan segera bekerja pada 2018 setelah terbitnya PP soal Jaminan Produk Halal yang akan menjadi payung hukum kinerja dari badan tersebut.

Lukman mengatakan BPJPH sebagai lembaga baru akan berupaya melakukan sosialisasi. Ranah badan sertifikasi halal negara itu mencakupi status kehalalan banyak produk, baik itu makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, pakaian dan barang gunaan lainnya.

BPJPH dalam proses penerbitan sertifikat halal terhadap suatu produk akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014.

Lewat UU itu, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan sertifikat halal produk.

Kewenangan tersebut selama ini berada di MUI. Dengan aturan baru, MUI dipangkas kewenangannya sehingga menyisakan tiga kewenangan yaitu mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.

Dengan UU JPH, kini pemerintah dapat menindak secara hukum para pelaku usaha yang berupaya melakukan kecurangan terhadap produknya. Regulasi itu bertujuan untuk melindungi masyaratakat, terutama umat Islam, dari paparan produk nonhalal.

Proses Sertifikasi Halal Kepala BPJPH Sukoso mengatakan terdapat tahapan agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

Dia mengatakan pemohon sertifikat halal dapat mengajukan permohonan sertifikat halal lewat BPJPH. Selanjutnya, pelaku usaha diperkenanankan memilih LPH sebagai penguji produk.

Kemudian, produk itu ditetapkan status kehalalannya oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Apabila suatu produk ditetapkan halal oleh MUI maka BPJPH akan menerbitkan sertifikasi terhadap produk tersebut. Jika tidak mendapatkan sertifikat BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…