INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Bukopin menyatakan siap berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai peraturan terbaru convertible bond atau obligasi konversi untuk memperkuat modal sebagai langkah mitigasi risiko bank sistemik.

Advertisement

Direktur Utama Bank Bukopin Tbk Eko Gindo Rachmansyah mengatakan, Bank Bukopin masih ada ruang untuk itu, namun belum dibicarakan di Rencana Bisnis Bank (RBB).

"Belum rencana convertible bond, kami kordinasi dengan OJK, belum masukan RBB," kata dia di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Advertisement

Ketentuan convertible bond tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.

Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.

Advertisement

Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini.

"Masih ada room semster II," katanya.

Advertisement