INDUSTRY.co.id - Jakarta - Indonesia Halal Watch menyayangkan lamanya proses harmonisasi Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di ranah pemerintah sehingga khawatir tidak terpenuhinya target akhir 2019 semua produk tersertifikasi halal.
Merujuk UU JPH, semua produk harus mendapatkan sertifikat halal dengan batas waktu sampai penghujung 2019. Jika produk tidak memiliki sertifikat tersebut maka dilarang beredar di tengah masyarakat atau digolongkan ilegal.
"Kegundahan Halal Watch ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses harmonisasi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch/Lembaga Advokasi Halal Ikhsan Abdullah ditemui di kantornya Jakarta, Rabu (24/1/2018)
Menurut dia, tersendatnya proses harmonisasi itu karena PP soal produk halal itu masih dalam proses tarik menarik kepentingan. Bahkan Menteri Kesehatan ingin agar produk kesehatan seperti vaksin dan obat-obatan agar dikeluarkan bukan menjadi bagian dari UU JPH atau dikecualikan.
Dia mengatakan persoalan tersebut menjadi persoalan tersendiri sebab merujuk UU JPH, menyebutkan semua produk yang beredar di masyarakat harus bersertifikasi halal baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, rekayasa teknologi dan barang gunaan.
Jika hal tersebut dikecualikan, kata dia, seharusnya UU JPH harus diamputasi. Dengan kata lain, UU JPH belum jalan saja sudah dijegal.
Atas fakta itu, Ikhsan meminta pemerintah segera merancang garis waktu yang terukur agar harmonisasi UU JPH itu segera terlaksana.
"Kami juga sudah menyampaikan, agar dibuat 'timeline' jangan justru mengganggu. Artinya di kalangan pemerintah sendiri tidak sinkron dan hal ini yang menjadi problem," kata dia. (Ant)