Vaksin Difteri Tidak Gunakan Hewan yang Diharamkan

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 13 Januari 2018 - 19:45 WIB

PT Bio Farma (Persero) (Foto ist)
PT Bio Farma (Persero) (Foto ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Biofarma sebagai satu-satunya produsen vaksin difteri di Indonesia menyatakan tidak menggunakan hewan yang diharamkan dalam proses pembuatan vaksin tersebut.

"Difteri tidak pakai (hewan yang diharamkan), tetapi kalau istilah halal atau haram itu bukan kami yang menetapkan," tutur Direktur Utama PT Biofarma Juliman di Jakarta, kemarin

Penetapan halal atau tidaknya vaksin difteri merupakan wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI), meskipun Biofarma menjamin produk-produknya memiliki kualitas yang tinggi dan aman untuk masyarakat Indonesia.

Untuk proses pembuatan vaksin difteri, Juliman menjelaskan bakteri difteri awalnya ditanam dan diperbanyak untuk nantinya menghasilkan toksin yang dimatikan dulu agar tidak menyebabkan penyakit.

Setelah jadi, toksin yang dimatikan sementara itu diformulasi dengan bahan lain untuk menjadi vaksin.

"Itu yang diuji dan tentu ada syarat sebelum dipasarkan, diuji beres lalu diajukan ke BPOM. BPOM nanti akan mengeluarkan sertifikat," ucap Juliman kepada awak media.

Setelah lulus uji dari Biofarma dan BPOM, baru vaksin dijual. Dari proses membuat, mencampur sampai jadi, vaksin difteri membutuhkan waktu selama 3-4 bulan.

Juliman mengatakan vaksin difteri merupakan produk lama yang sudah diproduksi sejak tahun 90-an saat terdapat kasus difteri.

PT Biofarma memproduksi vaksin difteri disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah, misalnya pemerintah membutuhkan jumlah tertentu untuk satu jenis, pihaknya akan mengikuti.

Ia memastikan stok vaksin difteri masih cukup, apalagi pihaknya menghentikan ekspor ke negara lain selama kejadian luar biasa (KLB) difteri.

"Tidak perlu impor karena impor belum tentu di luar juga ada, karena lama kami tidak ekspor ini saja dunia agak kekurangan," tutur Juliman.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Investasi Bodong (Foto Dok Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 00:11 WIB

Catat Ya! Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta - Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara Tbk menarik perhatian publik.

PJ Gubernur Turut Hadir dalam Paskah ASN DKI Jakarta 2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:53 WIB

Hadiri Paskah, Heru Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar perayaan Paskah Bersama 2024 dengan mengangat tema "Aktualisasi Nilai-Nilai Paskah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024" yang digelar…

Atlet tim Thomas dan Uber

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:38 WIB

BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Indonesia  

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa Tim Thomas…

BTN Raih Best Savings Bank Award

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:22 WIB

Konsisten Jalankan Peran, BTN Raih Best Savings Bank Award

Jakarta-Konsistensi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalankan peran sebagai bank tabungan dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat membuat perseroan meraih penghargaan…

Peluncuran Oreo Pokemon di Indonesia.

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:11 WIB

Oreo Rayakan Kolaborasinya Bersama Pokemon. Ada Kepingan Biskuit Langka Berhadiah Perjalanan ke Jepang

Kolaborasi ini mengajak masyarakat untuk menemukan seluruh gambar koleksi karakter Pokemon pada kepingan biskuit Oreo dan berkesempatan mengikuti undian berhadiah istimewa.