INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas jangkauan   Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak sekedar BI Chacking sewaktu masih di Bank Indonesia pada area perbankan, namun. SLIK diperluas ke seluruh jasa keuangan.

"Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Jumlah LJK yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam.

Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas, yaitu: BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018.

Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan pergadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK.

"Sedangkan manfaat SLIK bagi masyarakat, kata dia, mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit," katanya