Dendam pada Kiai, Mantan Santri Ancam Bom Pesantren

Oleh : Irvan AF | Kamis, 05 Januari 2017 - 13:56 WIB

Kepala Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto. (Chaideer/NurPhoto via Getty Images)
Kepala Karopenmas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto. (Chaideer/NurPhoto via Getty Images)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Tim gabungan Resmob dan Reskrim Polsek Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (4/1), telah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana terorisme berencana melakukan pengeboman di Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam, Tegalrejo, Magelang.

"Ya benar, pelaku bernama Hariz Fauzi telah ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto, di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Pelaku bernama Hariz Fauzi bin Sukarlan Asjhadi beralamat di Dusun Krajan RT04/RW02, No. 89, Desa/Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Bersama pelaku diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 dengan nomor polisi AA-2770-JK berwarna hitam, sebuah helm, berbagai jenis perkakas dan alat tulis, kartu perdana, isolasi, kabel, paralon listrik, arang, dan satu unit telepon seluler merek Nokia seri C3-00 berwarna hitam.

Pelaku berencana melakukan pengeboman karena sakit hati atas perlakuan Gus Yusup selaku pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (Ponpes API) yang tidak menghargai pengabdiannya di ponpes tersebut dengan tidak memberikan dukungan atas pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Setelah keluar dari PKB, pelaku memutuskan untuk bergabung ke PDI Perjuangan, namun kepindahan dirinya ke partai lain tersebut membuat Gus Yusup menuduhnya sebagai anggota PKI.

"Dia dibilang, kamu itu PKI dan bahaya laten, pasang bendera merah di Tegalrejo," katanya lagi. Rikwanto menuturkan, bom yang akan dipasang pelaku bertujuan untuk menghancurkan citra Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam agar tidak diminati lagi oleh santri dan siswa baru.

"Pelaku ingin menjatuhkan nama baik Ponpes API," katanya pula.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris jo UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.(ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

AAJI bersama anggotanya menanam mangrove di PIK

Minggu, 05 Mei 2024 - 06:04 WIB

AAJI Tanam 2000 Bibit Mangrove dan Berikan Literasi Keuangan Pada Kelompok Nelayan

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama dengan 27 perusahaan anggotanya menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan “AAJI Peduli…

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang.

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:56 WIB

Sejumlah Guru, Pegiat Literasi Hingga Orang Tua Ikuti Pembekalan Membaca Nyaring di Kota Padang

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang terbagi ke dalam tiga kelas, yaitu kelas orang tua, kelas guru dan kelas pustakawan/pegiat literasi.

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:51 WIB

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Moncer

Dukungan yang diberikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap aktivitas olahraga, membuat moncer sejumlah cabang olahraga di Indonesia.

Tim Thomas dan Uber ke Final

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:48 WIB

Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia melaju ke babak final Kejuaraan…

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:20 WIB

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Badung- PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “BerSEAnergi untuk Laut” yang bertujuan salah satunya untuk menekan…