INDUSTRY co.id -Jakarta - Kemenkominfo bekerjasama dengan asosiasi e-commerce indonesia (idEA) mengadakan sosialisasi dan peresmian sistem pendaftaran PSE yang terintegrasi dan mempunyai fungsi interoperabilitas. Di mana interoperabilitas sistem pendaftaran ini memungkinkan para pelaku usaha untuk melakukan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui situs resmi idEA.
Sistem pendaftaran PSE bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat, transparan sehingga mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan TIK.
Padankesempatan tersebut, Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan pendaftaran PSE ini dilakukan di Kementerian Kominfo dan di idEA. Namun dengan interoperabilitas maka cukup sekali proses dan bisa dilakukan hanya di idEA. "Jadi kemudahan yang selama ini Kementerian Kominfo terapkan juga diadopsi oleh idEA, kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Rudiantara mengatakan pendaftaran tersebut juga tidak dikenakan biaya. Dengan interoperabilitas maka penyelenggaraan sistem elektronik diakui baik di pemerintah sekaligus di idEA. Dengan adanya interoperabilitas dengan idEA ini akan meningkatkan pendaftar sistem elektronik. Next to do nya akan dilakukan interoperabilitas dengan instansi lain lagi.
Sementara itu Dirjen Aptika Semuel Pangerapan mengatakan perlunya pendataan untuk mengidentifikasi semua pelaku. Kita sudah masuk di era digital. Pada saat kita masuk di era digital, kita tidak perlu lagi bertatap muka. Di era digital, identitas itu sangat penting, katanya.
Dirjen Semuel mengatakan bahwa negara sudah memikirkannya di tahun 2008. Selama ini masyarakat memandangnya UU ITE itu adalah mengurusi pencemaran nama baik, fitnah padahal banyak pasal-pasalnya yang membantu kita berbisnis. Salah satunya mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik, jelasnya.
Ia juga menympaikan pendaftaran tersebut meliputi tentang apa jenis usahanya, sistemnya bagaimana, keamanannya bagaimana, data-data yang dikelola apa saja, bagaimana melindungi data-data yang ada terutama data-data pelanggan.