INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Armand Hermawan meminta pemerintah daerah tidak ragu menggandeng badan usaha swasta dalam membangun infrastruktur.
"Merujuk pada daftar proyek strategis nasional (PSN), peran pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung pengembangan infrastruktur. Tak sedikit proyek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur," kata Armand saat menjadi pembicara pada acara Public Private Partnership (PPP) Day 2017 di Auditorium Dhanala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu. (29/11/2017)
Menurut dia, peran swasta sangat penting untuk menaikkan kekuatan fiskal dalam penyediaan infrastruktur bagi rakyat.
Armand mengatakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau "public private partnership" (PPP) merupakan salah satu solusi untuk memenuhi target infrastruktur, mengingat keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D).
Keterlibatan sektor swasta dalam skema PPP diharapkan dapat memberikan inovasi, kualitas dan efisiensi dalam penyediaan infrastruktur.
Armand juga mengatakan pemerintah telah memberikan peluang bagi badan usaha untuk masuk dan menjadi penyedia dana pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, persoalannya badan usaha saat ini masih ragu akan komitmen pemerintah daerah ketika berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur.
Pemerintah memberikan opsi melalui skema "availability payment" (AP) yakni pemerintah daerah hanya tinggal melakukan angsuran kepada badan usaha yang telah membangun proyek infrastruktur melalui kontrak kerja sama.
"Kami mendapatkan mandat untuk memberikan kenyamanan kepada badan usaha dalam berinvestasi proyek infrastruktur yang biasanya adalah proyek yang panjang," katanya.
Armand menegaskan demi menciptakan iklim ekonomi yang stabil maka dibutuhkan kepastian aturan main, seperti kontrak antara pemda dan badan usaha, kontrak antara PII dengan badan usaha dan kontrak antara PII dengan pemda.
Kontrak antara badan usaha dengan pemerintah daerah menjelaskan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak untuk satu program pembangunan infrastruktur.
Sedangkan kontrak antara PII dengan badan usaha menerangkan kepastian pemda untuk memenuhi kewajibannya, seperti pembayaran. Sementara, untuk kontrak antara pemda dengan PII menjelaskan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan (perjanjian regres).
"PII pertama memastikan proyek kerja sama itu terstruktur dengan baik, wajar dan ada azas keadilan, kami ini 'middleman', pemda enggak bisa lari dari kontrak," ucapnya.
Armand berharap melalui PPP Day 2017 ini Pemda sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) potensial makin yakin dalam menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur.
"Sekaligus juga memberi gambaran kepada para pemangku kepentingan bahwa skema KPBU telah dipertimbangkan oleh pemerintah daerah sebagai skema penyediaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab daerah," tambahnya. (Ant)