PGN Siap Buktikan Pengelolaan Gas Dilakukan Transparan

Oleh : Hariyanto | Kamis, 16 November 2017 - 13:27 WIB

Ilustrasi Blok Migas (Fotos Ist)
Ilustrasi Blok Migas (Fotos Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- PT PGN Tbk siap membuktikan pengelolaan usaha gas buminya telah dilakukan secara transparan dan akuntabel menyusul putusan Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara.

"Sejauh ini, pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/11/2017)


Ia menyebutkan tingginya harga gas pada periode Agustus-November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG (gas alam cair) ditambah lagi biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis termasuk "trader" tanpa fasilitas, selain pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Pada Selasa (14/11), Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.

Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri saat menetapkan kenaikan harga gas periode Agustus-November 2015.

Selain itu, dalam sejumlah perjanjian jual beli gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan.

Menanggapi hal tersebut, Hutama menyampaikan manajemen PGN akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempelajari salinan putusan tersebut.

Menurut pria yang kerap disapa Temmy itu, hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.

Bagi PGN selaku BUMN dengan status terbuka, lanjutnya, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi pioner di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.

"Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," jelas Temmy. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel

Senin, 29 April 2024 - 08:39 WIB

Setelah Sehat Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp102,88 Miliar di 2023

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023, berbeda dengan tahun 2022, di mana laba bersih terdapat divestasi saham yang merupakan bagian…

Rahasia Dapur Efisien: Kulkas Side by Side, Penyimpanan Luas dan Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern

Senin, 29 April 2024 - 06:38 WIB

Rahasia Dapur Efisien: Kulkas Side by Side, Penyimpanan Luas dan Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern

Setelah kembali dari liburan panjang, kebutuhan akan penyimpanan bahan makanan yang luas menjadi sangat terasa. Seringkali setelah berlibur, kita ingin kembali ke rutinitas sehari-hari dengan…

Groundbreaking Socia Garden (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 29 April 2024 - 06:00 WIB

Gelar Groundbreaking, Arrayan Group Bakal Serah Terima Unit Socia Garden Akhir Tahun 2024

Arrayan Group sebagai pengembang besar selalu serius dalam merealisasikan dan komitmen terhadap penyelesaian proyeknya. Bukti nyata ini ditandai dengan Groundbreaking tahap 1 di Cluster Tivoli…

Ketua Umum INKOWAPI, Sharmila Yahya

Minggu, 28 April 2024 - 20:03 WIB

INKOWAPI Siap Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Makan Siang & Susu Gratis

Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (INKOWAPI) mendukung percepatan pelaksanaan program makan siang dan susu gratis yang digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Baliho Dico Ganinduto

Minggu, 28 April 2024 - 18:54 WIB

Viral Baliho Dico Ganinduto Gubernur Jateng, Ini Kata Pakar

Sejumlah wilayah di Jawa Tengah 'dibanjiri' baliho hingga billboard yang menampilkan foto Bupati Kendal Dico Ganinduto. Hal tersebut membuat menarik perhatian seluruh masyarakat Jateng hingga…