INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia.


“Penguatan kerja sama ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan meningkatkan keberhasilan lelang sehingga aset yang dilelang segera terjual, dan dapat diperoleh hasil lelang yang optimal sebagai sumber recovery  bagi Bank BRI,” ujar Suprajarto, Direktur Utama BRI di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurut dia, lelang dilakukan bank atas agunan kredit sudah macet, tidak lagi memiliki kemampuan membayar, dan atau debitur tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.

Secara teknis, Suprajarto menjelaskan, PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia atas permohonan Bank BRI selaku pemegang Hak Tanggungan tingkat pertama dan atau penerima jaminan Fidusia berdasarkan UUHT dan UUJF.

Terobosan dan upaya yang lebih konkrit untuk peningkatan hasil lelang juga diatur dalam perjanjian ini, kata dia, seperti melakukan promosi atau pemasaran atas aset yang akan dilelang.

Selama periode Januari - September 2017, total frekuensi lelang atas agunan kredit macet Bank BRI yang tercatat di DJKN sebanyak 5.028 dengan frekuensi lelang e-Auction sebanyak 3.693 (73,45%).

"Dari pelaksanaan lelang tersebut, diperoleh hasil penjualan sebesar Rp.246,21 Milyar. Di samping hasil penjualan melalui lelang, Bank BRI juga memperoleh recovery kredit dari dampak lelang," ungkap dia.