INDUSTRY.co.id - Jakarta-PT Maybank Indonesia memberikan pernyataan terkait adanya eks karyawan Maybank Indonesia yang menempuh proses hukum sehubungan PHK yang bersangkutan.
"Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan dilakukan oleh Perusahaan setelah karyawan tersebut terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku, Kebijakan dan Standard Operational Procedure (SOP) serta tata kelola Perusahaan," demikian dokumen Maybank yang diterima Industry.co.id di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Disebutkan, tindakan-tindakan eks karyawan tersebut telah merugikan dan memberikan dampak negatif terhadap citra Perusahaan.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, Maybank Indonesia menindak tegas setiap karyawan yang melanggar peraturan Perusahaan. Dalam menjalankan kegiatan Perusahaan, Maybank Indonesia senantiasa berpedoman pada peraturan Perusahaan termasuk kebijakan internal Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta kode etik dan pedoman tingkah laku dalam menjalankan kegiatan Perusahaan.
Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia telah menempuh prosedur hukum terhadap eks karyawan tersebut, di mana Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut di tingkat Kasasi telah memutuskan Maybank Indonesia sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut.
Maybank akan melaksanakan semua isi putusan Pengadilan terkait dengan seluruh hak-hak eks karyawan tersebut.
Terhadap upaya yang bersangkutan untuk melaporkan Manajemen secara pidana, Maybank Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku.