INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika berkerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hari ini, Rabu (1/11/2017) telah melaksanakan registrasi kartu telpon prabayar dengan menggunak NIK dan Kartu Keluarga. Hingga pukul 16.00 WIB tercatat sebanyak 30 juta kartu prabayar teregistrasi.

Advertisement

“Saat ini per tanggal 1 November 2017 pukul 16.00 WIB sebanyak 30 juta simcard teregistrasi ulang,” kata Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli dalam jumpa persnya di Jakarta.

Ia mengatakan, registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.

Advertisement

“Oleh karena itu diimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita bohong atau hoax yang menyarankan agar untuk tidak melakukan registrasi,” pungkasnya

Pemerintah bersama seluruh operator menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Data pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas baru.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys mengatakan apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui sms di nomor 4444 atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator.

Merza yang juga merupakan Dirut operator Smartfren mengutarakan pihaknya bersama seluruh operator tanah air bahwa operator tidak menarik data tetapi memvalidasi data pelanggan.

Advertisement

“Kami juga telah berkordinasi dengan Dukcapil untuk meningkatkan kouta server. Kita punya waktu hingga 4 bulan, sehingga server lebih longgar dan tingkat kegagalan bisa ditekan,” tandasnya.

Ia menambahkan, bila hingga sampai 28 Februari belum melakukan registrasi ulang, pemilik kartu  telepon seluler prabayar tidak melakukan registrasi ulang, maka layanan panggilan keluar (outgoing call) ataupun masuk (incoming call) serta layanan pesan singkat keluar (SMS outgoing) maupun masuk (SMS incoming) akan diblokir.

Namun, paket internet masih bisa digunakan hingga 15 hari, bila belum lakukan registrasi juga maka akan diblokir sepenuhnya.