INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha mendorong sosialisasi pelaporan sebelum aksi penggabungan atau pengambilalihan usaha demi mencegah tindakan persaingan tidak sehat.

Advertisement

Wakil Ketua KPPU Kurnia Sya’ranie menyebutkan sejak 2010, kewenangan Komisi KPPU untuk melakukan pengawasan merger dan akuisisi dapat dilaksanakan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi “Aksi Korporasi Merger Akuisisi oleh BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha” di Jakarta, Kamis (26/10/2017), Kurnia juga menyebut KPPU telah mengeluarkan beberapa peraturan turunan terkait pelaksanaan pengawasan merger akuisisi antara lain: Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPPU No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham yang dapat Mengakibatkan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Advertisement

"Dalam perjalanan selama tahun 2010-2016, KPPU telah menerima 309 notifikasi dan telah mengeluarkan sebanyak 255 pendapat Komisi terkait penilaian merger akuisisi. Dan diantara pendapat tersebut terdapat beberapa yang berkaitan dengan akuisisi yang dilakukan oleh BUMN seperti misalnya anak usaha Pertamina, Pembangunan Perumahan, Jasa Marga, Bank Mandiri dan Bank BRI," ujar Kurnia.

KPPU menyadari kata Kurnia Sya’ranie  bahwa pengawasan merger dan akuisisi yang dilakukan selama ini belumlah sempurna dan masih terdapat kekurangannya. Ketidaksempurnaan ini tidak terlepas dari kekurangan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang membatasi kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan merger akuisisi.

Advertisement

“Penilaian-penilaian merger dan akuisisi yang dilakukan telah membuktikan bahwa KPPU memiliki peran penting untuk menjamin bahwa kegiatan merger dan akuisisi yang dilakukan BUNM tidak memiliki dampak buruk terhadap persaingan usaha dan mencegah timbulnya praktek monopoli,”ucapnya.

Dengan penguatan kewenangan ini, lanjut Kurnia Sya’ranie, maka diharapkan proses pengawasan merger dan akuisisi oleh KPPU menjadi lebih efektif dan menjamin bahwa merger dan akuisisi yang dilakukan memberikan dampak positif pada efisiensi dan perekenomian Indonesia,”.  

Advertisement

“Karena itulah KPPU sangatlah berharap bahwa proses amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat berjalan lancar dan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada KPPU untuk melakukan pengawasan merger dan akuisisi,” ujarnya menutup.