INDUSTRY.co.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan akun media sosial Facebook ke Bareskrim Polri. Akun tersebut, menurut Bank Indonesia, menyebarkan kabar tidak benar terkait pencetakan uang baru yang disebut tidak dilakukan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

"BI melalui Arbonas Hutabarat selaku Direktur Departemen Komunikasi secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus,"

Arbonas enggan menyebutkan nama akun Facebook tersebut. Ia menyebut, akun tersebut menyebarkan informasi bahwa pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama. Tuduhan itu membuat BI terkesan tidak melaksanakan amanat UU No.17 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan pencetakan harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.

Pelaporan itu didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Arbonas menegaskan, informasi yang tersebar di media sosial itu tidak benar, "Pencetakan uang baru Tahun Emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan Perum Peruri. Dengan laporan ini kami harapkan bisa mencegah informasi yang tidak benar. Kami harapkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di sosial media," ujar Arbonas.