INDUSTRY.co.id - Pada dasarnya, manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) adalah memberikan jaminan sosial bagi pesertanya. Dikelola oleh lembaga negara, BPJS berfungsi untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja dan mengantisipasi risiko sosial ekonomi, melalui Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.
Selain semua layanan tersebut, sayangnya tak banyak masyarakat yang tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki layanan tambahan. Adalah layanan yang diperuntukkan membantu masyarakat alias pesertanya dalam hal perumahan.
Layanan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun kurang dimanfaatkan oleh peserta BPJS-TK. Untuk itu, bagi Anda yang berencana membeli rumah di tahun depan dan masih terkendala oleh urusan biaya, kini saatnya Anda pergunakan fasilitas bantuan perumahan ini dengan maksimal.
Sebelum mengetahui layanan apa saja yang disodorkan BPJS-TK, ada baiknya masyarakat mengerti terlebih dahulu lima persyaratan yang ditetapkan. Antara Lain, harga yang diincar maksimal 500 juta rupiah atau non subsidi, pekerja harus erdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagkerjaan minimal satu tahun, pengajuan dilakukan di kantor cabang Bank BTN, merupakan rumah pertama dan seluruh proses pengajuan mengacu pada syarat dan ketentuan belaku.
Untuk bantuan perumahan dari BPJS-TK, setidaknya terdapat empat jenis layanan yang ditawarkan. Mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Konstruksi (KK), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).