INDUSTRY.co.id - Jakarta, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total potensi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia saat ini mencapai 441,7 GW.

Advertisement

Dari angka tersebut, sebesar 2 persen atau 8,8 GW merupakan kapasitas terpasang pembangkit listrik EBT yang beroperasi hingga tahun 2017 ini.

Pemerintah dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur listrik termasuk yang bersumber dari EBT, merupakan prioritas dalam rangka penyediaan listrik bagi rakyat secara merata dengan harga yang terjangkau.

Advertisement

Investasi yang masuk pun diharapkan diikuti dengan harga jual yang ekonomis, sehingga menghasilkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat. Bersamaan dengan hal tersebut, target bauran EBT juga harus dicapai.

"Selama tarifnya cocok kita jalan. Intinya Pemerintah sangat mendorong supaya kita bisa mencapai target bauran energi 23 persen pada tahun 2025, termasuk di kelistrikan dan di transportasi," ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Jakarta (4/10/2017).

Advertisement

Dalam mencapai target EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025, Pemerintah telah menyusun berbagai strategi. "Di bidang panas bumi misalnya, telah ditetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE)," tambahnya.

Melalui mekanisme Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) ini, Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha untuk melakukan kegiatan survei geologi, geokimia, geofisika, dan/atau evaluasi terpadu hingga pengeboran sumur eksplorasi untuk memperoleh informasi perkiraan cadangan Panas Bumi.

Advertisement

Menurut Jonan, adanya mekanisme PSPE akan membantu para calon investor panas bumi untuk memastikan keberadaan cadangan panas bumi, mendapatkan perhitungan nilai keekonomian yang lebih komprehensif, mitigasi resiko pengembangan kedepan, dan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendanaan proyek dengan menyampaikan data dan informasi yang lebih bankable.

Selain itu, beberapa lima terobosan lainnya yang telah dilakukan untuk meningkatkan investasi di bidang panas bumi, antara lain, pertama: Penugasan kepada BUMN, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Kedua; Insentif fiskal, seperti tax allowance dan tax holiday, serta insentif non-fiskal. Ketiga: Penyederhanaan perizinan, antara lain Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, pemangkasan waktu dan jenis perizinan. keempat: Pengeboran eksplorasi oleh Pemerintah dan Geothermal Fund, serta Kelima: Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Indonesia Timur.