INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bank Indonesia (BI) sedang menata sistem pembayaran uang elektronik. Dengan upaya penataan tersebut, setidaknya beberapa e commerce terkena dampaknya. Praktis saja, operasional top up dihentikan sama sekali sampai e commerce tersebut mengajukan perijinan ke BI.
“E commerce diminta untuk mengajukan ijin, nanti kita akan proses,” kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Mirza berharap dengan upaya penataan ijin isi ulang terhadap e-commerce. Tujuan BI melakukan penghentian trasaksi isi ulang demi melindungi konsumen Indonesia. Namun BI, tidak menghentikan transaksi selain top up.
“BI merupakan regulator pada sistem pembayaran, dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen,” jelas dia.
Diketahui e commerce yang terkena penghentian isi ulang mereka yaitu: BukaDompet Bukalapak, Shopeepay, Tokocash dan Paytren.