INDUSTRY.co.id - Kupang- Pengamat ekonomi  Dr James Adam mengatakan Peraturan Bank Indonesia tentang pengenaan biaya isi ulang saldo (top-up) uang elektronik atau e-money jangan sampai hanya menguntungkan perbankan dan pemerintah dan merugikan nasabah atau konsumen.

"Aturan pengenaan biaya isi ulang saldo (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada akhir September ini jangan hanya menguntungkan perbankan dan pemerintah yang memiliki program gerakan non-tunai dan merugikan konsumen yang juga merupakan nasabah," katanya di Kupang, Rabu (20/9/2017)

Ia mengatakan hal itu terkait muncul pendapat bahwa kebijakan biaya isi ulang saldo (top-up) uang elektronik atau e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada akhir September ini diperkirakan tidak fair, karena hanya menguntungkan perbankan dan pemerintah yang memiliki program gerakan non-tunai dan merugikan nasabah, terutama yang berada di pedalaman.

Bahkan ada yang mempertanyakan apa manfaat penggunaan e-money dibandingkan dengan uang tunai (cash) bagi Indonesia yang masyarakatnya beragam dan tersebar hingga ke pelosok.

Sekalipun, katanya, pengenaan biaya isi ulang saldo e-money disebutkan untuk memberikan insentif kepada perbankan dalam menyiapkan infrastruktur pengadaan, namun regulasi isi saldo tersebut berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) itu, harus fair, sehingga tidak hanya menguntungkan perbankan dan pemerintah yang memiliki program gerakan non-tunai dan merugikan konsumen. (Ant)

I