INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bank Indonesia diminta untuk tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam membuat peraturan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (e-money) oleh perbankan ke konsumen, di samping mempertimbangkan kepentingan bisnis industri sistem pembayaran.

"Untuk perkembangan industri 'e-money' itu positif, tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah tetap harus diprioritaskan," kata Pengamat Perbankan Paul Sutaryono di Jakarta, Selasa (19/9/2017)

Bank Indonesia memastikan akan merilis peraturan biaya isi ulang "e-money" dalam waktu dekat, dengan mengatur besaran biaya isi ulang, namun terdapat juga isi saldo uang elektronik yang digratiskan sesuai dengan ketentuan saldo (threshold) dalam uang elektronik tersebut.

"Peraturannya masih digodok, dalam waktu dekat akan dikeluarkan," kata Deputi Gubernur BI Sugeng melalui pesan singkat kepada Antara.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen, meskipun terdapat pengenaan biaya isi saldo.

"Prinsipnya BI sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti semua akan tercermin di ketentuan tersebut," kata dia.

Pengaturan batas maksimum biaya pengisian saldo uang elektronik itu, kata dia, justru untuk menertibkan harga yang selama ini relatif tinggi dibayar oleh konsumen.