INDUSTRY.co.id - Jakarta- Dana dari saldo uang elektronik (e-money) bisa saja digunakan di instrumen perbankan jangka pendek, namun berisiko untuk digunakan perbankan dalam menyalurkan kredit, kata pejabat Bank Sentral.
"Kita tidak menyarankan itu di kredit karena 'miss-match'. Harus ditaruh di jangka pendek," kata Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko di Jakarta, Selasa (19/9/2017)
Meskipun bisa digunakan di instrumen jangka pendek, Onny mengatakan hingga kini rata-rata perbankan belum banyak menerima keuntungan dari penggunaan uang elektronik oleh masyarakat.
Pasalnya, diklaim Onny, volume dan saldo transaksi uang elektronik di Indonesia masih minim, ketimbang biaya investasi yang dikeluarkan perbankan untuk pengadaannya dan pemeliharaannya.
Selain itu sifat saldo uang elektronik yang merupakan kewajiban segera dari perbankan juga membuat bank tidak leluasa memanfaatan dana saldo uang elektronik.
"Itu cepat sekali habis kan. Misalnya kita isi Rp100 ribu, dalam sembilan hari itu sudah habis," ujar dia.
Secara akuntansi perbankan, saldo uang elektronik juga tidak bisa dihitung sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan, namun hanya bisa dianggap sebagai dana murah.
"Kalau banknya pintar tidak akan ditaruh di kredit," ujar dia.