INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bank Indonesia mengklaim pengaturan batas maksimum biaya pengisian saldo uang elektronik justru untuk menertibkan harga yang selama ini relatif tinggi dibayar oleh konsumen.

Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo di Jakarta, Selasa (19/9/2017)  mengatakan selama ini biaya isi saldo uang elektronik melalui "off-us routing", atau lintas bank maupun lintas jaringan, bisa mencapai Rp6.500 per pengisian.

Bank Sentral, ujar Aribowo, akan menentukan batas maksimum tarif isi saldo untuk "off-us routing" yang jauh lebih rendah dari tarif itu.

"Harga transaksi top up ,multichannel itu Rp6.500. Itu yang akan kita turunkan dengan sangat signifikan," ujar dia.

Transaksi "off-us" merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, ataupun di mesin di "merchant" (peritel) lain, seperti pasar swalayan.

Selama ini, kata Aribowo, konsumen harus membayar tarif isi saldo uang elektronik "off-us" yang tidak teratur karena tidak ada batasan maksimum. Tarif isi saldo itu juga biasanya dipengaruhi komisi untuk pihak ketiga seperti gerai peritel yang menjadi perantara dalam transaksi pengisian isi saldo itu.

""Fee melalui mini market itu tidak masuk ke bank," kata Aribowo.

Aribowo mengatakan tarif isi saldo "off-us" itu tidak akan dipukul rata semua berbiaya. Menurut dia, BI akan mengatur berdasarkan kriteria jumlah saldo yang berada dalam uang elektronik tersebut.

Jadi, akan dua kriteria dalam pengisian saldo melalui "off-us" yakni isi saldo gratis jika saldo di uang elektronik tersebut sebesar nol hingga jumlah tertentu. Kemudian ada isi saldo melalui "off-us" yang berbiaya, jika saldo dalam uang elektronik tersebut dalam besaran tertentu. (Ant)