INDUSTRY.co.id - Jakarta- BI mengatakan baru akan mengatur untuk pengenaan biaya isi saldo uang elektronik yang dilakukan secara lintas perbankan dan lintas jaringan (off-us routing), sementara untuk "on-us routing" (satu jaringan infrastruktur) masih mengacu pada regulasi sebelumnya yang belum terdapat ketentuan biaya.

Gubernur BI Agus Martowardojo di sela penyelenggaran IBEX 2017, di Jakarta, Selasa (19/8/2017) mengatakan Bank Sentral baru akan menetapkan batas atas (capping) maksimum untuk biaya isi saldo uang elektronik yang dilakukan "off-us routing".

"Sedangkan kalau isi saldo 'on-us' perlu ada penyesuaian regulasi PBI Uang Elektronik dulu baru nanti dilakukan penerbitan peraturan anggota dewan gubernur," ujar dia  seperti dilansir Antara.

Adapun transaksi "off-us" merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan, dicontohkan Agus, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain ataupun mesin di "merchant" (peritel) lain.

Sedangkan transaksi "on-us" merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri.

"Yang kami beri perhatian untuk yang off-us terlebih dahulu, yang antarbank, yang isi saldo di toko ritel, kami akan atur maksimumnya," ujar dia.