INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Tbk) Maryono mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (e-money) kendati sudah memutuskan untuk tidak membebankan biaya tersebut ke nasabah.

"Memang kita ingin bahwa untuk biaya top-up dibebaskan, namun tetap kita mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur BI nanti. Kita kan belum tahu nih karena semua ketentuannya sedang diatur," ujar Maryono di sela-sela pembukaan Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta, Selasa (19/8/2017)

Maryono menuturkan, apabila nanti aturan terkait biaya top-up e-money dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut telah dirilis, pihaknya tetap akan melakukan simulasi-simulasi terkait biaya top-up tersebut untuk memastikan masyarakat tidak terbebani dan dirugikan.

"Empat bank yang tergabung dalam Himbara semua sepakat top-up ini adalah kita berikan suatu kebebasan namun tetap mengikuti peraturan regulator. Kita atur dan simulasikan yang tujuan akhirnya meringankan beban masyarakat," kata Maryono.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi biaya-biaya isi ulang e-money tersebut. Dan apabila nantinya BTN memutuskan untuk mengenakan biaya top-up e-money, hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Seandainya dilaksanakan, bukan semata-mata menambah pendapatan bank tapi untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini sedang kita finalisasi," ujar Maryono.