INDUSTRY.co.id - Jakarta-Peredaran uang elektronik atau e money sebenarnya mendapat antusias masyarakat, namun belakangan mendapat sorotan tajam karena isi ulang atau top up e money dibebankan biaya administrasi. Wajar saja Bank Indonesia dilaporkan advokad David Maruhum L Tobing ke Ombudsman.

David menilai perbuatan Bank Indonesia yang akan mengenakan administrasi Rp1.500-Rp2000 unuk top up uang elektronik bersifat mal adminisratif karena merugikan masyarakat.

“Ini hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha saja,” kata dia di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Ada tiga hal yang membuat gerah David atas rencana Bank Indonesia tersebut, pertama dana murah bank akan naik dan pengelola tol efisien, kedua, perbankan yang menerbitkan kartu e money mendapatkan dana murah gratis tanpa memberikan bunga ke masyarakat. Ketiga, Bank Indonesia dengan terang-terangan mendukung kewajiban transaksi tol menggunlkan e money.

“Ini pidana yang dapat didenda ke pegelola uang elektronik karena menolak uang kertas atau uag cas,” katanya.