INDUSTRY.co.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih dipandang sebelah mata oleh regulator penjamin sekelas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tak heran, LPS tanpa segan-segan membredel BPR yang ada di seluruh Indonesia yang dianggap tidak layak berbisnis perbankan.

Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner merangkap, Kepala Eksekutif LPS menjelaskan hingga saat ini sudah sebanyak 6 BPR yang sudah dilikuidasi, dan tahun lalu sudah sebanyak 10 BPR yang diberhentikan kegiatan operasinya tanpa ampun lagi.

“Kebanyakan BPR dilukuidasi penyakitnya karena fraud atau kejahatan yang dilakukan oleh pemiliknya, karena tidak berdampak sistemik BPR tersebut langsung dilikuidasi,” kata dia di Jakarta, Kamis (15/9/2017).

Dalam catatan LPS sejak 2005 sampai 2016, LPS telah melikuidasi 71 bank, terdiri 1 Bank Umum dan 70 BPR. Satu Bank Umum  yang dilikuidasi adalah Bank Century yang diselamatkan LPS menjadi Bank Mutiara dan kini dijualke asing menjadi Bank J Trust.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Nugroho mengatakan belum memastikan jumlah BRP yang akan dilikuidasi kemabali. Semuanya tergantung tingkat status BPR yang diawasi LPS. "KKita enggak tahu berapalagi yng dilukidasi, tapi kadang ada yang selamat juga,"katanya.