INDUSTRY.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan LPS Rate. Penurunan ini berdasarkan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di Bank Umum dan BPR. LPS Rate turun 25 bps pada kedua jenis perbankan tersebut kecuali dalam mata uang valuta asing tetap tidak berubah.
Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan,ini berlaku sejak 15 September 2017 sampai 15 Januari 2018. Simpanan dalam mata uang rupiah di Bank Umu 6%, dalam mata uang valuta asing 0,75% dan simpanan dalam mata uang rupiah di BPR sebesar 8,50%.
“Tingkat bunga penjaminan simpanan turun dalam rupiah di Bank Umum dan BPR, dengan pertimbangan terutama pada perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukan tren suku bunga asar turun yang terjadi sejak awal 2017,” kata dia di Jakarta, Kamis (15/9/2017).
Suku bunga pasar turun sejak enam bulan belakangan, kata Halim menunjukan perbankan telah menurunkan bunga simpanan berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia yang terus turun hingga kini di level 4,5%. Dalam catatan LPS, rata-rata perbankan menurunkan suku bunga simpanan 22 bps sejak awal tahun.
Ia katakan, berdasarkan fakta suku bunga pasar dan suku bunga acuan BankIndonesia, adalah bahan yang menjadi pertimbangan LPS menurunkan LPS rate 25 bps.
Maka, dengan ini LPS menyeru kepada perbankan agar memberitahukan informasi tersebut kepada nasabahnya, agar nasabah mengetahui jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak dijamin.
“Berkenaan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah, tentang tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi yang dimaksud pada tempat yang diketahui oleh nasabah,” katanya.