INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2027 masih menggantung.
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) mengaku belum mendapat kejelasan dari pemerintah.
Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian skema, besaran tarif, dan mekanisme pengenaan cukai. Hingga kini Gapmmi belum bertemu langsung dengan Menteri Keuangan yang baru.
"Kita belum dapat angka-angkanya, juga belum tahu programnya pemerintah seperti apa. Nah, kami menunggu dari Kemenkeu untuk ini," kata Adhi dalam keterangannya di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Adhi, pertemuan dengan Kemenkeu penting untuk mengetahui arah kebijakan yang berpotensi memengaruhi industri dan konsumen.
"Belum finalnya skema membuat industri belum bisa menghitung dampaknya terhadap harga jual," ujar Adhi.
Di sisi lain, pemerintah telah memasang target penerimaan cukai MBDK Rp 1,7 triliun pada 2027. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pungutan berpeluang diterapkan semester II-2027 setelah aturan teknis rampung.
"Besaran tarifnya mungkin kami dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut," ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).